TANJUNG PINANG -
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk melakukan pemecatan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rasionalisasi merupakan penataan Aparatur
Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan
reformasi birokrasi.
Hal tersebut dikatakan Deputi Bidang
Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja
dalam Forum Koordinasi, Komunikasi, dan Konsultasi Pendayagunaan
Aparatur Negara (FK3PANRB) di Tanjung Pinang, Jumat (03/05). "Tidak ada
rencana untuk melakukan pemecatan, atau dirumahkan. Kami hanya ingin
melakukan penataan SDM aparatur secara nasional," ujarnya.
Menurutnya, rencana penataan aparatur sipil negara (ASN) melalui rasionalisasi dilakukan sebagai wujud nyata implementasi road map
reformasi birokrasi tahun 2014-2019. Dalam pelaksanaannya, kebijakan
rasionalisasi bukan dilakukan semata untuk mengurangi jumlah pegawai
dengan memangkas, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan
dipetakan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Dengan rasionalisasi tersebut diharapkan
akan berdampak positif dalam implementasi percepatan reformasi
birokrasi mencapai tiga sasaran reformasi birokrasi. Tiga sasaran
reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel,
birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang memiliki
pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam pelaksanaan rasionalisasi yang
rencananya akan dilakukan mulai tahun 2017, Kementerian PANRB akan
menerbitkan Peraturan Menteri PANRB sebagai pedoman pelaksanaan bagi
seluruh instansi pemerintah. (ris/HUMAS MENPANRB)
Posting Komentar