Headlines News :
Home » » Presiden Setujui THR dan Gaji ke-13 PNS

Presiden Setujui THR dan Gaji ke-13 PNS

Written By Unknown on Selasa, 14 Juni 2016 | 15.30.00

SERANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke - 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," kata Yuddy. (rr/HUMAS MENPANRB)

Share this post :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Maja Template | Maja Template
Copyright © 2011. SDN KARANGMAJA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Maja Template
Proudly powered by Blogger