SERANG
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian Gaji ke-13
dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan
secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg
bahwa Presiden menyetujui gaji ke - 13 dan THR untuk pegawai negeri
sipil," kata Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda
karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak
sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak
konsumtif," kata Yuddy. (rr/HUMAS MENPANRB)
Posting Komentar